Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Asal Pilih, Ini 5 Faktor yang Perlu Diperhatikan Saat Investasi

Wulan - Senin, 18 Oktober 2021 | 22:00
Ilustrasi investasi
DOK. SHUTTERSTOCK

Ilustrasi investasi

CERDASBELANJA.ID – Tidak sedikit orang yang berharap bisa dapat keuntungan ganda saat memulai investasi.

Namun, perlu diketahui bahwa setiap instrumen investasi pasti memiliki risiko yang tidak bisa dihindarkan.

Tergantung jenis investasi yang dipilih, risiko yang mengintai investasi pun berbeda-beda. Mulai dari risiko rendah, sedang, sampai tinggi.

Untuk itu, kita perlu mencermati beberapa faktor yang perlu diperhatikan saat memilih instrumen investasi.

Jangan sampai, kita mengabaikan hal ini dan berujung mengalami kerugian besar.

Merangkum dari Bibit, berikut adalah sejumlah faktor yang perlu diperhatikan saat ingin memilih instrumen investasi.

Baca Juga: Tips Investasi Untuk Pemula, Kenali Dulu Jenis-Jenis Reksa Dana

1. Investasi Reksa Dana

Sebagaimana diketahui, minimum investasi reksa dana sangat terjangkau, bisa dimulai dari Rp10 ribu. Selain itu, investasi reksa dana terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu pasar uang, obligasi, saham, dan campuran.

Tentunya semua jenis reksa dana ini punya risiko dan return yang berbeda, bisa rendah hingga tinggi. Misalnya, reksa dana saham memiliki risiko tinggi dan return yang tinggi.

Sementara itu, reksa dana pasar uang berisiko rendah dengan return yang juga lebih rendah. Likuiditas reksa dana juga tinggi karena bisa dicairkan kapan saja, serta tidak dikenakan pajak karena bukan objek pajak.

2. Investasi Deposito

Produk keuangan perbankan ini, memiliki minimum investasi yang lumayan besar, yaitu Rp5 juta-Rp10 juta. Namun, investasi deposito cukup diminati karena rendah risiko bagi orang yang ingin menabung.

Bunga yang ditawarkan relatif stabil, meskipun tidak terlalu tinggi. Namun likuiditasnya rendah, karena hanya bisa ditarik sesuai dengan ketentuan jatuh tempo yang disepakati (1, 3, 6, atau 12 bulan).

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa bunga deposito akan dikenakan pajak yang cukup besar, yaitu 20%. Jadi kalau bunga deposito kita 4%, maka return yang kita dapatkan setelah pajak hanya 3,2%.

Baca Juga: Cara Pilih Deposito yang Tepat, Coba Perhatikan 6 Hal Ini!

3. Investasi Obligasi

Investasi obligasi punya berbagai jenis, yaitu yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dikeluarkan oleh swasta atau korporasi. Obligasi ritel yang dikeluarkan pemerintah, memiliki minimum investasi sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, obligasi yang dikeluarkan swasta menawarkan minimum investasi Rp100 juta, tergantung penawaran. Sama seperti deposito, obligasi adalah investasi rendah risiko dengan return berupa kupon yang sudah ditetapkan di awal.

Meski demikian, likuiditasnya rendah karena ada jangka waktu investasi yang bahkan lebih lama daripada deposito (sekitar 2-3 tahun). Pembayaran keuntungan kupon, juga dikenakan pajak sebesar 10%.

4. Investasi Saham

Saham dijual dengan harga per lembar dan bisa dibeli minimal 1 lot (100 lembar), mulai dari Rp5 ribu/lot (untuk saham dengan harga Rp50 per lembar).

Hanya saja, perlu diingat jika investasi saham itu high risk, high return. Berbeda dengan deposito atau obligasi, saham memiliki risiko tinggi karena harganya berfluktuasi setiap hari.

Namun, likuiditas investasi saham cukup tinggi karena bisa dijual kapan saja pada saat jam perdagangan bursa saham. Investasi saham, juga dikenakan pajak final sebesar 0,1% pada saat melakukan penjualan.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Value investing, Strategi Investasi Penting dalam Saham

5. Investasi Emas

Pada saat memilih investasi emas, kita bisa memilih untuk membeli logam mulia atau emas batangan, daripada emas perhiasan. Pasalnya, harga jual kedua emas tersebut berbeda-beda.

Di dalam berinvestasi emas batangan, kita harus mempersiapkan dana minimum sekitar Rp900 ribu untuk per gramnya. Namun, emas menjadi investasi rendah risiko karena harganya cenderung naik di tengah inflasi.

Return investasi emas akan semakin meningkat, jika dilakukan dalam jangka waktu yang panjang. Emas juga mudah untuk dicairkan menjadi uang tunai. Namun, di setiap penjualan emas akan dikenakan pajak sebesar 1,5%. (*)

Baca Juga: Lebih Cuan yang Mana, Investasi Emas Perhiasan atau Emas Batangan?

Source : Bibit

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x