Simak cara mudah urus izin BPOM secara online agar tak kena denda berikut ini, hanya dengan 7 langkah sederhana.
1. Daftar Perusahaan dengan buka https://e-bpom.pom.go.id/.
2. Pilih opsi Registrasi Baru Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user.
3. Klik Halaman Selanjutnya.
4. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik.
5. Unggah berkas-berkas persyaratan.
Baca Juga: Dukung Perkembangan UMKM Lokal, Shopee Buka Kantor di Solo Paragon
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan, KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winda |
Editor | : | Yunus |
Komentar