"Saat ini, pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti, pemeriksaan dilakukan mulai dari bandara sampai dengan di RSDC Wisma Pademangan," kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, menurut Herwin, terdapat temuan bahwa oknum anggota TNI berinisial FS melakukan tindakan non-prosedural.
FS diduga, mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Adapun FS bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta.
Selain itu, Herwin mengatakan, Rachel Vennya seharusnya tidak berhak karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga: Terapkan Prokes Ketat, Pameran Otomotif GIIAS Siap Digelar dengan Hadirkan 24 Merek Kendaraan
Pasalnya, Rachel dinilai tak termasuk dalam kategori yang berhak mendapat fasilitas karantina di sana.
"Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," ujar dia.
Ia menjelaskan, ada tiga kriteria warga yang berhak mendapatkan fasilitas karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Pertama, para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan, atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
Baca Juga: Tips Pintar Kemas Produk ke Luar Negeri, Seller Shopee Wajib Tahu!