Menurut Gembong Suwito, CFP., Financial Planner dari Finansialku.com, ada 4 cara hindari risiko terjadinya gagal bayar saat kita berinvestasi di P2P lending.
Pertama, memastikan persentase TKB.
TKB adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara fintech P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam.
Terutama dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Data ini biasanya bisa kita lihat di laman utama perusahaan P2P lending.
“Jadi mitigasi risiko dengan memastikan TKB selama 90 hari. Tingkat persentase yang aman itu di atas 98-100 persen,” jelas Gembong dalam Instragram Live bertajuk “P2P Lending, Investasi Minim Risiko Cocok untuk Pemula” kerja sama NOVA dan Finansialku.com.
Baca Juga: Jawab Kebutuhan UMKM, Total Transaksi Pinjaman Modalku Naik 2x Lipat
Kedua, mengasuransikan dana investasi kita.
Jadi, ketika terjadi gagal bayar, jadi tak rugi karena dilindungi asuransi. Kalau begitu, ada tambahan biaya dong?
“Biasanya sudah include. Sudah termasuk dari net yang ditawarkan di awal. Mungkin, yang awalnya 15 persen jadi 12 persen return yang ditawarkan karena salah satu komponennya untuk asuransi. Jadi, investor itu udah terima bersih sebesar net yang disampaikan di awal,” jelas Gembong.
Ketiga, antisipasi yang paling kuat adalah dengan memiliki kolateral atau agunan.
Misalnya, borrower memberikan agunan berupa emas atau invoice proyek, sehingga lebih meminimalisasi risiko gagal bayar.