Follow Us

Semakin Multifungsi dan Praktis, KTP akan Difungsikan Jadi NPWP Pajak

Wulan - Minggu, 03 Oktober 2021 | 15:00
ilustrasi KTP Elektronik.
shutterstock

ilustrasi KTP Elektronik.

Baca Juga: Cara Dapat Pinjaman Tanpa Agunan PermataBank, Solusi Pinjam Uang dengan Bunga Rendah

Ia pun menjelaskan, RUU HPP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, perluasan basis perpajakan, hingga meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, RUU HPP mengatur beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP).

Pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan.

Kemudian, lanjut Sri Mulyani, penguatan reformasi administrasi perpajakan dilakukan melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk WP Orang Pribadi (OP), memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Sementara itu, perluasan basis pajak diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, dan pemungutan. Lalu penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Baca Juga: Ini Cara Investasi Bitcoin ala Elon Musk, Simak 4 Strateginya di Sini!

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, KTP Bakal Difungsikan Jadi NPWP Pajak" (*)

Source : Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest