Follow Us

Alternatif Baru, Naik Pesawat dan KA Tak Perlu Pakai PeduliLindungi

Wulan - Selasa, 28 September 2021 | 14:00
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk naik moda transportasi umum.
Galuh Putri Riyanto/KOMPAS.com

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk naik moda transportasi umum.

CERDASBELANJA.ID – Di tengah kondisi pandemi saat ini, aplikasi PeduliLindungi telah jadi bagian dari keseharian kita.

Pasalnya, aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu syarat untuk masuk dan bepergian ke tempat umum.

Tidak hanya itu, kita pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika ingin bepergian menggunakan transportasi umum.

Baca Juga: Investor Pemula, Yuk Ikuti Tips Investasi dari Nagita Slavina Ini!

Namun, aturan ini tidak lama lagi akan diubah. Mengutip dari Kompas.com, mulai Oktober 2021 mendatang, masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

Untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun. Untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Terbaru, Fitur PeduliLindungi Akan Hadir di Gojek, Tokopedia, dan JAKI

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api. Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi. Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Source : Kompas.com

Editor : Presi

Baca Lainnya

Latest