Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemburu Cashback di Banten Raup Rp400 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

Yunus - Minggu, 19 September 2021 | 10:00
Ilustrasi belanja online.
Photo by Anna Shvets from Pexels

Ilustrasi belanja online.

CERDASBELANJA.ID – Dalam dunia belanja online, berburu cashback itu hal biasa.

Semua orang yang belanja, pasti pengin dong dapat cashback.

Begitu juga yang dilakukan pemburu cashback di Banten.

Baca Juga: Waspada, Ini Cara agar Dapat Menghindari Penipu yang Mengaku dari BCA

Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan berhasil raup Rp400 juta.

Namun fakta sebenarnya, mereka melakukan itu dengan cara yang tak lazim.

Akibatnya, nasib si pemburu cashback malah berujung di kantor polisi.

Seperti dilansir dari Kompas.com, polisi akhirnya berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan kelompok pemburu cashback.

Mereka kerap berburu program cashback dari aplikasi e-commerce atau jual beli online.

Setelah beraksi selama setahun, mereka kemudian diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral, Daftar Kasus Penipuan Arisan Online di Jawa Tengah Pekan Ini, Gunakan Reseller Hingga Bandar Kabur, Cek Faktanya di Sini

Para pemburu cashback yang berhasil ditangkap berinisial BDK (34), BBK (35), HM (47) dan AT (35).

Mereka ternyata saling kenal satu dengan lainnya, tapi menjalankan aksinya sendiri-sendiri.

Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, para pelaku memburu cashback di aplikasi Tokopedia.

Setiap transaksi, pelaku mendapatkan cashback mulai Rp 300.000-Rp500.000, tergantung nominal barang yang diberi dan program yang ditawarkan.

Tapi fakta sebenarnya, transaksi jual beli yang dilakukan pelaku hanya akal-akalan saja.

Sebab, pelaku membeli dan menjual barang di Tokopedia milik masing-masing tersangka.

Baca Juga: Waspada! Kenali Ciri-ciri Modus Penipuan Mitra Pengemudi ShopeeFood

"Empat pelaku ini seolah-olah jual produk tertentu dan menciptakan pembeli fiktif, dengan promocashbackdiTokopedia. Pembeli dan penjual adalah sindikasi (pelaku sendiri)," kata Dedi, Rabu (15/9).

Agar tidak dicurigai, pelaku mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanannya.

Dedi mencontohkan, pelaku membeli barang berupa ponsel, pelaku lain kemudian mengirimkan barang berupa dus ponsel, tapi isinya biskuit, isolasi, bahkan hanya minuman botol.

"Pelaku mengirim barang tidak sesuai pesanan. Pesan ponsel, yang dikirim kotak biskuit, sehingga transaksi seolah-olah normal," ujar Dedi.

Diungkapkan Dedi, cashback yang didapat pelaku dibelanjakan kembali membeli barang berupa ponsel untuk dijual lagi.

Akibat aksinya tersebut, masing-masing pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp100 juta sampai Rp120 juta.

Baca Juga: 5 Cara Identifikasi Ancaman Phishing, Hindari Penipuan Online

"Perusahaane-commercemengalami kerugian lebih dari Rp400 juta. Sampai saat ini masih dilakukan audit untuk menghitung kerugian," ujar Dedi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.

Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tandas Dedi.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Akhir Cerita 4 Penipu Pemburu "Cashback" di Banten, Sudah Raup Rp 400 Juta. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x