Follow Us

Pemburu Cashback di Banten Raup Rp400 Juta, Ini Fakta Sebenarnya

Yunus - Minggu, 19 September 2021 | 10:00
Ilustrasi belanja online.
Photo by Anna Shvets from Pexels

Ilustrasi belanja online.

Akibat aksinya tersebut, masing-masing pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp100 juta sampai Rp120 juta.

Baca Juga: 5 Cara Identifikasi Ancaman Phishing, Hindari Penipuan Online

"Perusahaan e-commerce mengalami kerugian lebih dari Rp400 juta. Sampai saat ini masih dilakukan audit untuk menghitung kerugian," ujar Dedi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.

Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.

Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tandas Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Cerita 4 Penipu Pemburu "Cashback" di Banten, Sudah Raup Rp 400 Juta. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest