Akibat aksinya tersebut, masing-masing pelaku berhasil mendapatkan keuntungan Rp100 juta sampai Rp120 juta.
Baca Juga: 5 Cara Identifikasi Ancaman Phishing, Hindari Penipuan Online
"Perusahaane-commercemengalami kerugian lebih dari Rp400 juta. Sampai saat ini masih dilakukan audit untuk menghitung kerugian," ujar Dedi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan buku tabungan beserta kartu ATM.
Kemudian, puluhan ponsel yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dan barang hasil kejahatan.
Para pelaku dikenakan pasal 115 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 51 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tandas Dedi.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Akhir Cerita 4 Penipu Pemburu "Cashback" di Banten, Sudah Raup Rp 400 Juta. (*)