Follow Us

PPKM Masih Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan Pakai Kereta Api

Wulan - Kamis, 02 September 2021 | 20:00
Selama masa PPKM, syarat perjalanan menggunakan KA masih belum berubah.
kai.id

Selama masa PPKM, syarat perjalanan menggunakan KA masih belum berubah.

CERDASBELANJA.ID – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kembali diperpanjang hingga 6 September 2021.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung penuh kebijakan tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mendukung seluruh kebijakan yang diambil pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ada Perbaikan, Kini Kapasitas Makan di Mal Jadi 50% Sampai Pukul 21:00

“Kami juga optimistis pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi oleh pemerintah, sehingga harapannya masa new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh,” ujar Joni dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021.

Di dalam aturan ini, syarat naik KAJJ untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan.

Berikut adalah beberapa syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh.

Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Mulai Ada Penurunan, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 6 September

Surat keterangan dokter ini, harus berasal dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest