Follow Us

Agar Investasi Tetap Cuan, Ini Cara Jual Emas Batangan yang Kena Pajak

Presi - Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:00
Investasi emas online.
UNSPLASH

Investasi emas online.

CERDASBELANJA.ID - Ada sederet keuntungan yang bisa kita dapatkan dari berinvestasi emas.

Dengan investasi emas, kita akan bisa menjaga aset kekayaan, harga emas yang cenderung naik setiap tahun, hingga rendah risiko.

Walaupun demikian, ada juga hal-hal yang harus kita cermati saat investasi emas. Salah satunya mempertimbangkan pajak penjualan kembali emas.

Baca Juga: Cuma Butuh Uang Rp10 Ribu Bisa Jajan Hingga Investasi, Apa Saja?

Diketahui, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan ada pajak sebesar 3 persen.

PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.

"Hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata konsultan pajak Agus Lihin, dikutip dari TribunBatam, Kamis (19/08).

Agus juga mengatakan bahwa pemotongan terjadi jika buyback dilakukan oleh badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Antam.

Baca Juga: Mau Coba Main Saham, Harus Tahu Beda Trading dan Nabung Saham

Nah, karena ada pajak itu, kita sebagai investor harus cermat saat melakukan transaksi jual dan beli emas.

Source : Tribunbatam

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest