Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner, Agustina Fitria punya tipsnya, nih!
Agustina menegaskan bahwa emas yang dikenaka pajak adalah yang di atas Rp10 juta.
Sehingga, ia menyarankan agar kita menjual emas dalam jumlah yang kecil.
"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.
Meski begitu, kita juga perlu membandingkan harga emas saat kita membelinya.
Baca Juga: Emas Dianggap Sebagai Aset Safe Haven, Simak Penjelasannya di Sini
Pasalnya, pada umumnya, harga beli emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.
Untuk diketahui, pembelian emas juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi , bagi yang memiliki NPWP.
Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. (*)