Follow Us

Resmi! Kemenkes Umumkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp495 Ribuan Khusus Jawa-Bali, Ini Komponen Harganya

Wulan - Selasa, 17 Agustus 2021 | 22:00
Biaya tes PCR turun.
Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Biaya tes PCR turun.

Diketahui, BPKP diminta bantuan untuk melakukan evaluasi batasan tarif tertinggi RT-PCR karena terdapat penurunan harga beberapa komponen.

Maka dari itu, regulasi mengenai harga acuan tertinggi perlu disesuaikan.

“Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab, dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,” katanya.

Melalui penetapan tersebut, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan.

Khususnya, terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Baca Juga: Mulai Berlaku, Cek Syarat Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Saat PPKM

Metode pemeriksaan RT-PCR, merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Saat ini metode tersebut digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telah meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes RT-PCR.

Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan pengetesan (testing), Covid-19 yang terus dilakukan pemerintah.

Jokowi mengatakan, salah satu cara untuk memperbanyak tingkat testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR.

Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan banyaknya harga tes PCR yang terlalu tinggi.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest