CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan PPKM level 4 kali ini, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi salah satu hal yang penting.
Pasalnya, sejumlah daerah dan tempat umum mewajibkan kita untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk bisa berkegiatan.
Untuk sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa diakses di situs Pedulilindungi (Pedulilindungi.id).
Baca Juga: Aturan Baru, Kini Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi
Mengutip dari Kompas.com, aturan ini salah satunya berlaku untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Di DKI Jakarta, kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sudah berlaku sejak diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.
Beberapa aktivitas lain yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin di antaranya adalah naik transportasi umum, makan di restoran atau warteg, melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, dan hotel non karantina.
Cara download sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi (Pedulilindungi.id), bisa dilakukan dengan berbagai cara.
Sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi, akan tersedia setelah seseorang selesai melakukan proses vaksinasi Covid-19.
Pedulilindungi atau Pedulilindungi.id adalah laman resmi dan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Sembarang Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Medsos
Pedulilindungi sertifikat vaksin 1 dan 2 tersebut didapatkan apabila petugas vaksinasi sudah menginput NIK ke sistem, sehingga sertifikat akan muncul secara otomatis.