Selain itu, masyarakat yang memiliki riwayat sakit sehingga tidak diperbolehkan mendapat dosis vaksin, serta anak-anak berusia kurang dari 12 tahun juga dikecualikan.
Selain mengunjungi mal, beberapa aktivitas lain yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin di antaranya adalah naik transportasi umum, serta makan di restoran atau warteg.
Kemudian melaksanakan kegiatan peribadatan, masuk supermarket, pasar tradisional, salon, serta hotel non karantina juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
“Masyarakat yang telah divaksinasi, dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan pedulilindungi.id,” tutup Anies. (*)