Nantinya, wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan penyesuaian aktivitas akan dijelaskan oleh menteri dan menteri koordinator terkait.
Selanjutnya, Jokowi mengklaim PPKM level 4 yang sebelumnya berlaku sejak tanggal 26 Juli - 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.
“Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase bed occupancy rate (BOR),” ujar Jokowi.
Sejalan dengan perbaikan tersebut, serta dengan pertimbangan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4.
Jokowi juga menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, akan bertumpu kepada tiga pilar utama.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku, Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Awal Juli
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif.
Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan persediaan obat-obatan dan pasokan oksigen. (*)