CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dan pelonggaran pada masa PPKM level 4 ini.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
Seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, pemerintah juga terus mengoptimalkan program perlindungan sosial (perlinsos) bagi masyarakat yang terdampak.
“Untuk mengurangi beban masyarakat akibat Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro kecil,” ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
Secara terperinci, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat sejumlah program perlinsos yang diberikan kepada masyarakat selama PPKM level 4.
Pertama, pemerintah menambah manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200 ribu selama dua bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua, Kartu Sembako PPKM yang diberikan kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan daerah. Masing-masing KPM memperoleh sebesar Rp200 ribu per bulan selama enam bulan.
“Kemudian perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk dua bulan (Mei-Juni), ini disalurkan di bulan Juli, (alokasi) sebesar Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM,” ujar Airlangga dikutip dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah
Keempat, pemerintah juga melanjutkan Subsidi Kuota Internet hingga akhir tahun 2021.