Follow Us

PPKM Level 4, Restoran Bisa Buka dan Makan di Warung Dibatasi 20 Menit

Wulan - Selasa, 27 Juli 2021 | 11:00
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebut masyarakat bisa makan di warung dengan batas waktu 20 menit.
dok. Tribunnews

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebut masyarakat bisa makan di warung dengan batas waktu 20 menit.

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut, diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.

Meski demikian, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian dan pelonggaran pada masa PPKM level 4 ini.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021

Adapun salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah, di antaranya adalah aturan untuk makan di warung.

Jika sebelumnya kita tidak boleh makan di tempat (dine-in), maka pada masa PPKM level 4 ini pemerintah melakukan pelonggaran dengan mengizinkan masyarakat makan di tempat.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Minggu (25/7).

Aturan terkait hal ini, juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Di dalam Inmendagri ini, dijelaskan ada penyesuaian untuk pelaksanaan kegiatan di warung makan.

Berikut adalah perincian pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, sesuai dengan Inmendagri Nomor 24/2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tempat Usaha

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest