CERDASBELANJA.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Awalnya, PPKM level 4 ini hanya diperpanjang 5 hari mulai dari tanggal 20-25 Juli 2021.
Saat ini, pemerintah sepakat akan memperpanjang PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Resmi Ganti Nama, Kini Aturan PPKM Terbaru Pakai Istilah Level 4
Kebijakan tersebut, diambil setelah Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial.
Menurut Jokowi, saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian Covid-19.
Mulai dari laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR), dan positivity rate.
“Namun, kita harus hati-hati menyikapi tren ini, serta pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama. Aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7).
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” lanjut Jokowi.
Meski demikian, kata Jokowi, pihaknya akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Tambah Bansos Rp55,21 Triliun
Penyesuaian yang dilakukan, salah satunya adalah pembukaan kembali pasar rakyat dan tempat usaha, dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan pengunjung.