Follow Us

PPKM Level 4, Restoran Bisa Buka dan Makan di Warung Dibatasi 20 Menit

Wulan - Selasa, 27 Juli 2021 | 11:00
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebut masyarakat bisa makan di warung dengan batas waktu 20 menit.
dok. Tribunnews

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebut masyarakat bisa makan di warung dengan batas waktu 20 menit.

- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Jadi, meskipun kita sudah bisa makan di warung makan dengan batas waktu 20 menit, tetapi kita masih belum bisa makan di restoran secara langsung.

Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

“Penjelasan secara terperinci mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menko atau menteri terkait,” terang Luhut. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest