Sementara itu, bagi pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok, diizinkan untuk buka hingga pukul 15:00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen pengunjung.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021
2. Pelaku usaha kecil
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
3. Pelaku usaha di tempat terbuka
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diperkenankan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Maksimum waktu makan di tempat adalah 20 menit untuk setiap pengunjung.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Tempat Usaha
Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 4 selama lima hari, yakni pada 21-25 Juli 2021.
Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.
PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.(*)