CERDASBELANJA.ID -Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan ini lewat Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/07) dikutip dariKompas.com.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.
Baca Juga: Ada PPKM, OVO Ajak Pengguna Donasi di Mitra ZISWAF dan Crowdfunding
Untuk diketahui, PPKM Level 4 artinya yaitu setiap provinsi mencatatkan kasus covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien dirumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Walaupun PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi melakukan pelonggaran kepada para pelaku usaha kecil.
Berikut ini ada beberapa daftar usaha kecil yang mendapatkan pelonggaran pada PPKM Level 4 yang diperpanjang.
1. Pasar rakyat
Bagi pelaku usaha pasar rakyat yang menjual sembako, kita diperbolehkan untuk buka seperti biasa.
Namun, harus dengan protokol kesehatan yang ketat.