Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Resmi Ganti Nama, Kini Aturan PPKM Terbaru Pakai Istilah Level 4

Wulan - Rabu, 21 Juli 2021 | 15:00
Mendagri Tito Karnavian
DOK. Instagram @titokarnavian

Mendagri Tito Karnavian

CERDASBELANJA.ID – Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sampai 25 Juli 2021.

Nantinya, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru untuk mengatur mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Pengumuman! Bulog Sudah Mulai Salurkan Bantuan Beras PPKM 2021

Aturan PPKM ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun, dalam aturan terbaru ini pemerintah tidak menggunakan istilah PPKM Darurat lagi.

Sebagai gantinya, kini pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 1-4 untuk menandai tingkat kritisnya kasus Covid-19 di sebuah wilayah.

“Penetapan level wilayah, berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ujar kutipan dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2021.

Inmendagri ini sudah mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Secara umum, aturan PPKM dalam Inmendagri terbaru tidak berbeda dengan aturan PPKM Darurat sebelumnya.

Baca Juga: Akhirnya PPKM Darurat Diperpanjang, Mal Masih Belum Boleh Buka

Hanya saja, dalam Inmendagri ini istilah PPKM Darurat tidak digunakan dan diganti dengan PPKM level 1 sampai PPKM level 4.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x