Follow Us

Resmi Ganti Nama, Kini Aturan PPKM Terbaru Pakai Istilah Level 4

Wulan - Rabu, 21 Juli 2021 | 15:00
Mendagri Tito Karnavian
DOK. Instagram @titokarnavian

Mendagri Tito Karnavian

Sebagai informasi, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Adapun beberapa pembukaan yang akan dilakukan pemerintah adalah sebagai berikut.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.

“Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang dan Akan Dibuka Bertahap 26 Juli, Syaratnya?

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau gerai voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Nantinya, pengaturan teknis ini akan diatur oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Tidak hanya itu, nantinya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah.

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” tutup Jokowi. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest