CERDASBELANJA.ID – Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran PPKM Darurat pada sejumlah perusahaan.
Adapun salah satu perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, adalah PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa (6/7).
Baca Juga: Razia Warung Saat PPKM Darurat, Hendrar Prihadi Dapat Pujian Netizen
Terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan pada operasional PT Equity Life. Di antaranya adalah perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Kemudian, PT Equity Life tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja.
Terakhir, pada PT Equity Life ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Untuk itu, Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari, serta penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
"Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki,” ujar Andri dikutip dalam keterangannya, Sabtu (10/7).
Ia melanjutkan, apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp50 juta rupiah.
Baca Juga: Ada PPKM Darurat, Ini Daftar Bansos yang Kembali Diberikan Pemerintah
Andri turut menyayangkan, bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi.