Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Melanggar PPKM Darurat, Equity Life Ditutup Sementara oleh Pemprov DKI

Wulan - Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:30
Pemprov DKI tutup sementara PT Equity LIfe.
Dok. Pemprov DKI

Pemprov DKI tutup sementara PT Equity LIfe.

Menurutnya, jika memang sedang urus cuti seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan saat ini.

Pasalnya sesuai peraturan, ibu hamil harus full melakukan WFH. Hal ini pun diberikan perhatian serius oleh Pemprov DKI karena menyangkut dua nyawa, yaitu ibu hamil dan bayinya.

PT Equity Life ditutup sementara.
Dok. Pemprov DKI

PT Equity Life ditutup sementara.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial.

"Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.

Lebih lanjut Andri menjelaskan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor.

Baca Juga: 4 Pilihan Bisnis Online untuk Tambah Cuan di Masa PPKM Darurat

"Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh WFO. Jika sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu, berarti pelanggaran dan langsung kita tutup," lanjut Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan PPKM Darurat.

"Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap diundang. Kami juga terus melakukan sosialisasi terhadap 88 asosiasi yang nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan,” paparnya.

Ia juga mengimbau kepada perusahaan, agar tidak menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi Covid-19.

“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tutup Andri. (*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x