CERDASBELANJA.ID – Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.
Penetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut, Tokopedia juga telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19.
Baca Juga: PPKM Darurat, Tokopedia Perpanjang Batas Waktu Konfirmasi Pengiriman
“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas,” ujar Budi dikutip dalam keterangan Tokopedia, Senin (5/7).
Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan, selama ini Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga.
Selain itu, William mengaku Tokopedia juga menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
“Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” tutur William.
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan.
Tokopedia pun telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Harga Eceran 11 Obat Terapi Covid-19 dari Menkes
“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini, sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini, juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah William.