Follow Us

Lengkap! Ini Daftar Harga Eceran 11 Obat Terapi Covid-19 dari Menkes

Wulan - Senin, 05 Juli 2021 | 12:00
Potret Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Tribunnews via Setkab.go.id

Potret Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

CERDASBELANJA.ID – Sejalan dengan meningkatnya angka positif kasus Covid-19, maka kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 meningkat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19.

Penetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 ini, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada PPKM Darurat, McDonald’s Tutup Sementara Layanan Dine-In

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi dikutip dalam keterangannya, Minggu (4/7).

Budi menjelaskan, 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini, sudah diatur harga eceran tertingginya.

“Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Hal ini menjadi kekhawatiran bersama karena masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi.

Misalnya dengan menimbun dan menaikkan harga obat terapi Covid-19 di pasaran, untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.

Saat ini, juga ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat terapi Covid-19 dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jangan Takut, Bulog Pastikan Stok Beras Aman Selama Masa PPKM Darurat

Untuk itu, Budi mengimbau agar masyarakat diminta tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest