Dengan demikian, pengaturan batas atas harga obat terapi Covid-19 bagi pasien perlu dilakukan. Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Budi berharap, tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat.
Secara terperinci, berikut adalah harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes.
1. Tablet Favipiravir 200mg, per tablet Rp22.500.
2. Injeksi Remdesivir 100mg, per vial Rp510.000.
Baca Juga: PPKM Darurat, Diskon Listrik PLN Diperpanjang Sampai September 2021
3. Kapsul Oseltamivir 75mg, per kapsul Rp26.000.
4. Infus lntravenous Immunoglobulin 5% 50ml, per vial Rp3.262.300.
5. Infus lntravenous Immunoglobulin 10% 25ml, per vial Rp3.965.000.
6. Infus lntravenous Immunoglobulin 10% 50ml, per vial Rp6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12mg, per tablet Rp7.500.
8. Infus Tocilizrrmab 400mg/20 ml, per vial Rp5.710.600.