Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh RUU KUP, Sembako dan Jasa Pendidikan Bakal Kena PPN 12%?

Wulan - Jumat, 11 Juni 2021 | 18:00
Sembako dan jasa pendidikan akan kena pajak lewat RUU KUP.
Pixabay

Sembako dan jasa pendidikan akan kena pajak lewat RUU KUP.

CERDASBELANJA.ID – Belakangan ini, media sosial diramaikan soal isu sembako yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Adapun rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan pokok ini, tertuang dalam draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Namun demikian, draf tersebut masih dalam pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan belum disahkan secara resmi.

Baca Juga: McD BTS Meal Mendunia, BTS Terima Bayaran Fantastis Capai Rp127 Miliar

Pada aturan perpajakan sebelumnya, barang kebutuhan pokok seperti sembako tidak termasuk objek yang dikenakan PPN.

Namun, melalui RUU KUP terbaru sembako tidak lagi dikecualikan dalam objek bebas PPN.

Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah sejumlah daftar sembako yang akan dikenakan PPN.

Di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, serta gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus sejumlah barang hasil tambang, maupun hasil pengeboran yang semula tidak dikenakan PPN.

Meski demikian, hasil tambang tersebut tidak termasuk hasil tambang batu bara. Berikut adalah daftar hasil tambang yang akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Kredivo Ungkap Pandemi Akselerasi Perubahan Perilaku Belanja Online

Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat, panas bumi, asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar).

Source :Kompas.com

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x