CERDASBELANJA.ID – Salah satu model bisnis yang populer dijalankan, adalah joint venture (JV).
Sebelum mengenal lebih jauh, kita perlu memahami dulu pengertian joint venture. Jadi, apa itu joint venture?
Mengutip dari Investopedia, joint venture atau JV adalah perjanjian bisnis, antara dua pihak atau lebih yang setuju untuk mengumpulkan sumber daya mereka, demi mencapai sebuah tujuan tertentu.
Baca Juga: Kenali Apa Itu Kredit Multiguna, Fasilitas Pinjaman dengan Jaminan
Model bisnis JV ini juga sering kali disebut sebagai bisnis patungan. Biasanya, pembentukan JV dikhususkan untuk menjalankan proyek baru, atau kegiatan bisnis lainnya.
Sementara itu mengutip dari The Balance, JV adalah perjanjian kerja sama antara dua atau lebih badan usaha yang sering kali bertujuan untuk memulai bisnis baru.
Setiap entitas yang tergabung dalam bisnis JV, turut menyumbangkan aset untuk usaha patungan yang akan dijalani.
Adapun entitas yang tergabung dalam bisnis JV ini, bisa berupa individu perseorangan, kelompok individu, perusahaan, atau korporasi yang sudah memiliki status hukum sendiri.
Di dalam bisnis patungan ini, masing-masing peserta usaha turut bertanggung jawab atas keuntungan, kerugian, serta biaya terkait lainnya.
Namun perlu diingat, bisnis JV atau patungan ini adalah sebuah entitas sendiri yang terpisah dari kepentingan bisnis peserta usaha pribadi di dalamnya.
Baca Juga: Apa Itu Multifinance? Salah Satu Lembaga Peminjaman Dana bagi Nasabah
Tidak dimungkiri bahwa entitas yang tergabung dalam bisnis JV ini, bisa saja berasal dari perusahaan dengan latar belakang atau bidang berbeda. Melalui bisnis JV, mereka bisa bekerja sama untuk menciptakan produk atau layanan baru bagi masyarakat.