CERDASBELANJA.ID – Umumnya kita mengenal dua jenis pinjaman dana yang bisa diajukan kepada lembaga atau badan finansial.
Pertama, adalah pinjaman tanpa jaminan atau biasa dikenal dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kedua, adalah pinjaman dengan jaminan atau dikenal dengan kredit multiguna.
Untuk lebih mengenal jenisnya, kita perlu mengenali lebih dalam apa itu kredit multiguna?
Baca Juga: Apa Itu Multifinance? Salah Satu Lembaga Peminjaman Dana bagi Nasabah
Mengutip penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman dengan jaminan atau kredit multiguna adalah pengajuan pinjaman dengan jaminan kekayaan peminjam.
Kekayaan yang dimaksud, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap. Apabila peminjam tidak mampu membayar kembali pinjaman, maka jaminan tersebut akan dijual oleh pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
Adapun aset yang dijadikan jaminan beragam, pada perusahaan multifinance jaminan yang diminta umumnya seperti BPKB motor atau mobil.
Sementara itu, pada perbankan biasanya jaminan yang dibutuhkan adalah sertifikat rumah tiggal, ruko, rukan, rusun, apartemen, atau properti lainnya.
Kredit multiguna ini, sering diambil debitur apabila mereka membutuhkan dana cepat dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan konsumtifnya.
Beberapa contoh keadaan yang mendesak debitur untuk mengajukan kredit multiguna ini, adalah seperti biaya renovasi rumah, dana usaha, dana pendidikan, dana kesehatan, dana kenduri dan sebagainya.
Baca Juga: Cara Pinjam Uang Tanpa Bunga, Bisa Pakai Pegadaian Gadai Prima
Maksimal dana pinjaman, jumlah suku bunga yang ditawarkan, serta tenor pinjaman ini akan berbeda-beda.