Follow Us

Cara Urus Perpanjangan STNK Pakai LinkAja, Khusus Wilayah Jadetabek

Wulan - Minggu, 09 Mei 2021 | 12:00
Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK
Dok. LinkAja

Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK

3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Sebagai contoh, pilih layanan ‘Urus STNK Tahunan.’

4. Masukan detail kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP, serta foto STNK.

5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu ‘Dokumen Dijemput’ atau ‘Dokumen Dititipkan’.

6. Untuk ‘Dokumen Dijemput’, silakan masukkan alamat penjemputan dokumen. Untuk ‘Dokumen Dititipkan’, silakan pilih lokasi penitipan dokumen.

7. Lihat rincian pesanan, di mana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih ‘Lanjut’.

Baca Juga: Tips Kecantikan Sebelum Lebaran 2021 ala UMKM Tokopedia, Harus Glowing

8. Bayar dengan memasukkan PIN LinkAja.

9. Jika sudah, maka pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat email atau dapat dilihat di ‘Riwayat’.

10. Selanjutnya pemesanan kita dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).

11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen, serta pengantaran dokumen, kita dapat masuk ke bagian ‘Lacak Order’. (*)

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest