Follow Us

Cara Urus Perpanjangan STNK Pakai LinkAja, Khusus Wilayah Jadetabek

Wulan - Minggu, 09 Mei 2021 | 12:00
Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK
Dok. LinkAja

Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK

CERDASBELANJA.ID – Dompet digital LinkAja, kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak.

Terbaru, LinkAja baru saja meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di dalam layanannya.

Layanan ini, mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama STNK, blokir plat nomor, serta mutasi kendaraan.

Baca Juga: Semakin Canggih, Kini Urus dan Perpanjang STNK Bisa Pakai LinkAja

Layanan perpanjangan STNK ini, tersedia bagi masyarakat wilayah Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi (Jadetabek).

Masyarakat Jadetabek, sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan.

Semua proses dari pemesanan, upload dokumen, pembayaran, pemrosesan dokumen, hingga pick up/delivery dokumen kendaraan, dapat dilakukan semuanya serta dapat dilakukan tracking pesanan cukup menggunakan aplikasi LinkAja yang bekerja sama dengan Jumpapay.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, lalu pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services).

Cara urus perpanjangan STNK di aplikasi LinkAja juga sangat mudah dilakukan lewat ponsel, yaitu sebagai berikut.

1. Download dan buat akun LinkAja.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, OYO Sediakan Opsi Pembayaran dengan Paylater

2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu ‘Lainnya’ dan pilih ‘Layanan Perpajakan (Tax Services).

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest