Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Semakin Canggih, Kini Urus dan Perpanjang STNK Bisa Pakai LinkAja

Wulan - Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:00
Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK
Dok. LinkAja

Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK

CERDASBELANJA.ID – Dompet digital LinkAja, kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan pembayaran pajak.

Terbaru, LinkAja telah meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Layanan ini, mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, serta mutasi kendaraan.

Baca Juga: Cara Tarik Tunai Saldo LinkAja di ATM, Cuma Butuh 4 Langkah Mudah

Layanan perpanjang STNK ini, tersedia bagi masyarakat wilayah Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi (Jadetabek).

Masyarakat Jadetabek, sudah bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan.

Termasuk proses pick-up dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, lalu pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services).

Kemudian, kita perlu melakukan pemesanan layanan dan upload berkas, seperti STNK dan KTP.

Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.

Baca Juga: LinkAja Umumkan Akuisisi iGrow untuk Permudah Akses Pembiayaan

Di dalam layanan ini, tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x