Follow Us

Semakin Canggih, Kini Urus dan Perpanjang STNK Bisa Pakai LinkAja

Wulan - Sabtu, 08 Mei 2021 | 11:00
Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK
Dok. LinkAja

Kini LinkAja memungkinkan pengguna untuk bisa mengurus dan memperpanjang STNK

Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengatakan, di situasi pandemi proses digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah kita dalam beraktivitas.

Melalui menu Layanan Perpajakan ini, LinkAja berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman.

Terutama bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK, serta layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.

Layanan ini, melengkapi ekosistem pembayaran pajak yang sebelumnya telah hadir di LinkAja.

Misalnya seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi, maupun pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan Pajak online yang akan segera hadir.

Baca Juga: Dimulai 5 Mei, Tokopedia Dukung Program Hari Bangga Buatan Indonesia

Selain mempermudah masyarakat, LinkAja yakin semua solusi ini juga dapat meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pasalnya, kita tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak. Saat ini, kita dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan, STNK, pembayaran pajak, serta retribusi lainnya hanya dari rumah.

“Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara,” ujar Haryati dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Untuk menggunakan layanan pengurusan pajak kendaraan bermotor di LinkAja, kita hanya perlu membuka aplikasi LinkAja dan memilih menu Layanan Perpajakan/Tax Services.

Selanjutnya, kita bisa memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan, serta memasukkan detail kendaraan bermotor.

Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat kendaraan bermotor, dapat dijemput atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan.

Editor : Yunus

Baca Lainnya

Latest