CERDASBELANJA.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, telah memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Relaksasi pajak ini diberikan untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru. PPnBM adalah pajak yang ditagih pemerintah pada setiap unit mobil baru yang dijual di dalam negeri.
Relaksasi pajak ini, diberikan untuk mendorong masyarakat dalam membeli mobil baru dan memulihkan sektor otomotif.
Baca Juga: Terbaru, CAR Life Insurance dan Cermati Protect Jual Asuransi Digital
Namun, melakukan pembelian mobil tidak semudah yang dibayangkan, karena mobil adalah aset yang harus dilindungi. Salah satu cara melindunginya adalah dengan memiliki asuransi kendaraan.
“Selain dapat melindungi kendaraan, asuransi kendaraan menjadi salah satu bentuk mitigasi risiko terhadap perlindungan finansial kita,” ujar Head of Claims Management Allianz Utama Indonesia Ignatius Hendrawan dikutip dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Terdapat dua jenis asuransi kendaraan, atau dalam hal ini asuransi mobil, yaitu all risk atau comprehensive dan total loss only (TLO). Perbedaan kedua jenis asuransi kendaraan tersebut, adalah sebagai berikut.
1. Asuransi All Risk atau Comprehensive
Jenis asuransi kendaraan yang pertama, adalah all risk atau comprehensive. Asuransi jenis ini, melindungi mobil lebih menyeluruh dari beragam kerusakan.
Mulai dari kerusakan minor seperti baret halus dan penyok, hingga kerusakan besar akibat bersenggolan atau tabrakan.
Termasuk kerusakan yang mengakibatkan bodi mobil berubah bentuk. Asuransi ini juga melindungi mobil dari risiko pencurian mobil. Semuanya dapat ditanggung oleh asuransi mobil jenis ini, sesuai dengan yang tertulis di dalam polis.
Baca Juga: Inovasi Baru, Telkomsel Hadirkan Paket Data Dilengkapi Asuransi