Baca Juga: Cara Transaksi Aplikasi DANA dengan Selfie, Semakin Canggih dan Aman
Jadi, jika satu keluarga terdiri atas 4 orang maka penghitungan zakat fitrahnya adalah Rp40.000 x 4 = Rp 160.000.
Dengan demikian, kita perlu membayar zakat fitrah untuk satu keluarga sebesar Rp160.000. (*)