Follow Us

Cara Hitung Zakat Fitrah, Wajib Dibayar Sebelum Hari Lebaran

Wulan - Senin, 05 April 2021 | 22:00
Zakat fitrah
lifestyle.kompas.com

Zakat fitrah

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Jika berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000/jiwa.

Namun, tentunya besaran ini akan berbeda-beda di setiap daerah tergantung pada harga bahan makanan pokok di daerah tersebut. Jika harga beras di pasaran rata-rata Rp10 ribu per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar 3,5 x Rp10 ribu = Rp35 ribu.

Baca Juga: Cara Pakai Dana Prakerja agar Untung, Jangan Sampai Salah Pakai

Nantinya, penyaluran uang zakat fitrah akan diberikan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sebagai gambaran, cara membayar zakat fitrah untuk sebuah keluarga di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut.

Sebagai contoh, di dalam keluarga kita memiliki 4 anggota keluarga, termasuk kita, adik, ayah, serta ibu kandung.

Jika satu anggota keluarga harus membayar zakat fitrah berupa beras seberat 2,5 kg, maka jumlah ini tinggal dikalikan jumlah anggota keluarga, yaitu 4 orang.

Dengan demikian, dalam satu keluarga kita perlu membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.

Sementara itu, jika memilih untuk membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan BAZNAS No. 27 Tahun 2020, maka 1 orang harus membayarkan sebesar Rp40 ribu.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya

Latest