“Kami ingin lebih memahami, bagaimana pelayanan fintech P2P lending seperti Modalku dapat berkontribusi kepada sektor UMKM,” tambah Iwan.
Survei ini dilakukan terhadap UMKM yang bergerak pada berbagai sektor, seperti perdagangan ritel (29%), sektor tekstil, perlengkapan, dan produk kulit (17%), dan produk makanan, minuman, dan tembakau (17%).
Berdasarkan hasil survei, diketahui bahwa sebanyak 82% responden belum memiliki PT/CV dalam menjalankan usahanya.
Hal inilah yang sering kali menjadi hambatan ketika mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional. Sebanyak 50% responden usaha mikro, juga memandang bahwa perizinan usaha menjadi penghambat.
Sementara itu, lebih dari 50% usaha mikro memandang, laporan keuangan masih menjadi pembatas untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan konvensional.
Baca Juga: Sebelum Berinvestasi, Wajib Kenali Dulu Cara Kerja P2P Lending
Hal inilah yang membuat Modalku menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk kebutuhan modal usaha bagi responden.
Ada beberapa alasan mengapa para pelaku UMKM mengajukan pinjaman ke Modalku.
Alasan utamanya, didominasi oleh syarat pengajuan pinjaman tanpa agunan (41,7%), pencairan dana pinjaman yang cepat (28,86%), dana pinjaman yang sesuai kebutuhan (16,86%), serta kemudahan dan kenyamanan menggunakan aplikasi Modalku (15,72%).
Berdasarkan kebutuhan tersebut, lebih dari 50% dari pemilik usaha UMKM ini menggunakan pinjaman dari Modalku untuk membeli bahan baku atau perlengkapan untuk tempat usahanya.
Kemudian, responden UMKM lainnya mengatakan mereka menggunakan pinjaman dari Modalku untuk membayar biaya operasional, membeli material dan perlengkapan, serta menyewa tempat usaha baru. (*)