Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyusul TikTok Cash, Snack Video Kini Resmi Diblokir Kominfo

Winda - Rabu, 03 Maret 2021 | 14:00
Snack Video Diblokir
DOK. Kompas.com

Snack Video Diblokir

CERDASBELANJA.ID -Berbagai aplikasi money game semakin banyak diminati masyarakat Indonesia.

Aplikasi yang menjanjikan uang berlipat ganda ini memang menggiurkan banyak orang.

Tapi sayangnya dengan minimnya pengetahuan tentang resiko money game, membuat banyak masyarakat yang ikut dalam aplikasi ini.

Baca Juga: Viral di TikTok, 5 Rekomendasi Body Care yang Cerahkan Kulit

Setelah TikTok Cash yang sempat viral dengan pendapatan fantastis, dan kini telah resmi di blokir pemerintah.

Kini pemerintah kembali memblokir beberapa aplikasi yang diduga entitas ilegal termasuk Snack Video.

Seperti dilansir oleh kompas.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan 28 entitas ilegal termasuk TikTok Cash dan Snack Video yang belakangan viral di media sosial.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian dilakukan usai SWI menemukan TikTok Cash menawarkan uang kepada pengguna hanya dengan memperbanyak menonton video di aplikasi.

"Kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Tongam dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).

Tongam menuturkan, pihaknya juga sudah meminta aplikasi Snack Video menghentikan kegiatannya lantaran tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kemenkominfo.

Baca Juga: Rekomendasi Produk Tokopedia agar Konten Lebih Menarik di Media Sosial

Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.

Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya, berikut ini daftarnya:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Baca Juga: Cara Traveling Low Budget Ala Gita Savitri, Liburan Tak Harus Kaya

3.thetokole.com

4. Totole (mytotole.com)

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

6. Smartplan Community

7. Auto Sultan Community

8. Indonesia Binary Trader

Baca Juga: Viral! Seorang Wanita Temukan Burung Jenis Robin di Supermarket

9. Smartxbot

10. Antares

11. Forsage, Forsage Eth, Forsage Tron

12. PT Tiara Global Propertindo

13. Golden Bird/Burung Emas

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

Baca Juga: Cara Mudah Mengeringkan HP yang Terendam Banjir, Jangan Panik!

15. PT Exadana Visindo

16. Go-Champion

17. TikTok Cash

18. Berkah Berbagi 2020

19. Gamebot.group

20. Komunitas Berbagi Rizki

Baca Juga: Promo Dana, Simpan Kartu Standard Chartered Dapat Voucher Rp50 Ribu

21. Commero

22. Share Results

23. Coin Video 1-2-3

24. Compass

25. Love Money

26. Umoney

Baca Juga: Berburu Makanan Unik Khas Pulau Jeju di Korea, Hanya 11 Ribu Won

27. Golden Age Asset/GGA

28. Snack Video.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir.(*)

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x