Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.
Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya, berikut ini daftarnya:
1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)
2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)
Baca Juga: Cara Traveling Low Budget Ala Gita Savitri, Liburan Tak Harus Kaya
4. Totole (mytotole.com)
5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO
6. Smartplan Community
7. Auto Sultan Community