Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Menyusul TikTok Cash, Snack Video Kini Resmi Diblokir Kominfo

Winda - Rabu, 03 Maret 2021 | 14:00
Snack Video Diblokir
DOK. Kompas.com

Snack Video Diblokir

Aplikasi tersebut bahkan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.

Tongam mengingatkan, masyarakat harus waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Adapun rincian 28 entitas yang dihentikan, antara lain 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin, dan 2 Kegiatan lainnya, berikut ini daftarnya:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

Baca Juga: Cara Traveling Low Budget Ala Gita Savitri, Liburan Tak Harus Kaya

3.thetokole.com

4. Totole (mytotole.com)

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

6. Smartplan Community

7. Auto Sultan Community

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x