CERDASBELANJA.ID – Kabar baik datang bagi kita yang berencana beli mobil baru.
Karena beli mobil akan bebas pajak bulan depan, sehingga kisaran harga barunya jadi lebih murah.
Hal ini terjadi berkat keputusan pemerintan untuk membebaskan pajak pembelian mobil untuk mengurangi beban akibat pandemi.
Baca Juga: Bulan Depan Beli Mobil Baru Bebas Pajak, Ini Syarat yang Berlaku
Seperti dilansir dari Kompas.com. mulai Maret 2021 pembelian mobil baru bakal mendapatkan insentif Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah ( PPnBM) dengan sejumlah kriteria.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat," ujar Airlangga, dalam keterangan resmi (11/2).
Rencananya insentif PPnBM akan dilakukan dalam tiga tahap, yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021.
Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya.
Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Baca Juga: Tren Mobil Listrik, Youtuber Korea Jang Hansol Beli dengan Harga Murah