Baca Juga: Investasi Receh, Cara Gampang Berinvestasi Hanya Modal Rp10 Ribu
Menkeu Sri mengatakan, ketentuan tersebut hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer, serta untuk memberikan kepastian hukum.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer,” kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dalam keterangan di Instagram-nya, Senin (1/2). (*)