4. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Kemudian, PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media voucer akan dipungut oleh penyelenggara voucer.
Voucer ini meliputi Voucer penawaran diskon atau daily deals voucher.
Jasa pemasaran dengan media voucer yang dimaksud, adalah kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh penyelenggara voucer kepada pedagang atau penyedia jasa.
Adapun penyerahan voucer dilakukan oleh beberapa penyelenggara berikut.
Baca Juga: Catat, Ini 7 Langkah Memulai Bisnis Online Kecil-kecilan yang Tepat
1. Penyelenggara voucer kepada pembeli dan/atau penerima jasa.
2. Pembeli dan/atau penerima jasa kepada pedagang atau penyedia jasa, tidak dikenai PPN.
Setelah adanya aturan ini, apakah pembelian pulsa, kartu perdana, token, dan voucer akan dikenakan pajak dan nominalnya bertambah?
Untuk menjawab kabar ini, Menkeu Sri memberikan penjelasan lengkap melalui akun Instagramnya @smindrawati.
Di dalam penjelasan tersebut, disebutkan bahwa aturan PPN dan PPh ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
Pasalnya, selama ini pungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.