CERDASBELANJA.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru, mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 /PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Adapun aturan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer mulai berlaku efektif mulai hari ini, Senin (1/2).
Baca Juga: Terdampak Pandemi, Bisnis Mad Bagel Tumbuh 270% dalam 6 Bulan
Di dalam ketentuan tersebut dijelaskan, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud, dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Selanjutnya, penyerahan BKP berupa token oleh Penyedia Tenaga Listrik juga akan dikenai PPN.
Nantinya, PPN yang dikenakan atas penyerahan BKP ini dilakukan oleh beberapa penyelenggara berikut.
1. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
2. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi.
Baca Juga: Waspada Fluktuasi, Ini 5 Tips Berinvestasi di Cryptocurrency
3. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung.