CERDASBELANJA.ID – Hati-hati melakukan transaksi emas wajib dilakukan agar tak berujung perkara.
Seperti yang terjadi pada kasus antara warga Surabaya dengan PT Aneka Tamang Tbk (Antam).
Setelah melewati persidangan, Antam dihukum bayar 1,1 ton emas pada warga tersebut.'
Baca Juga: 4 Rekomendasi Dompet Digital Terpopuler di Indonesia, Dijamin Aman!
Seperti dilansir dari Kompas.comAntam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18/1), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Produk Ramah Lingkungan yang Banyak Dicari Saat Pandemi
Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas, sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Baca Juga: Ingin Mulai Berbisnis? Begini Cara agar Bisa Dapat Modal Usaha
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.
Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com, yang selalu diperbaharui secara rutin.
Baca Juga: Bukan Hanya Motif, Simak Masker Unik Hasil Tangan Desainer Islandia
Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung emas Antam kepada pelanggan, atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul Kronologi Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya. (*)