CERDASBELANJA.ID – Hati-hati melakukan transaksi emas wajib dilakukan agar tak berujung perkara.
Seperti yang terjadi pada kasus antara warga Surabaya dengan PT Aneka Tamang Tbk (Antam).
Setelah melewati persidangan, Antam dihukum bayar 1,1 ton emas pada warga tersebut.'
Baca Juga: 4 Rekomendasi Dompet Digital Terpopuler di Indonesia, Dijamin Aman!
Seperti dilansir dari Kompas.comAntam dijatuhi hukuman membayar kerugian senilai Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, pengusaha asal Surabaya.
Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18/1), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Produk Ramah Lingkungan yang Banyak Dicari Saat Pandemi