Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Investasi Lewat Metode Pinjaman, Kenali Apa Itu Sistem P2P Lending

Wulan - Senin, 18 Januari 2021 | 09:15
Ilustrasi investasi properti.
kompas.com

Ilustrasi investasi properti.

CERDASBELANJA.ID –Peer-to-Peer (P2P) lending adalah metode memberikan pinjaman uang kepada individu dan/atau bisnis, serta sebaliknya.

Dapat dikatakan, metode P2P lending mengajukan pinjaman untuk keperluan individu atau bisnis. Pada intinya, P2P lending akan menghubungkan pemberi pinjaman dengan peminjam secara online.

Melalui P2P lending, setiap orang bisa memberi atau mengajukan pinjaman untuk berbagai tujuan, tanpa menggunakan jasa dari lembaga perbankan.

Baca Juga: Promo Cooking Fair Alfamidi, Masak dengan Harga Serba Diskon

Pada dasarnya, sistem P2P lending ini sangat mirip dengan konsep marketplace online yang menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual.

Saat melakukan proses transaksi pada P2P lending ini, akan ada bunga yang diperoleh oleh lender secara per bulan atau per tahun.

Sementara itu, borrower akan dikenakan bunga setiap bulannya dari pinjaman yang diajukan itu, bunga yang diberikan juga tergantung dari kesepakatan.

Termasuk kesepakatan agunan, nilai pinjaman dan sebagainya yang dibuat saat pengajuan pinjaman.

P2P lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam-meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, serta mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Mantap! Ini Masker Seharga Rp2 Jutaan dari LG, Bisa Apa Saja?

Penerima pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

Editor : Cerdas Belanja

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x