CERDASBELANJA.ID – Harga cabai yang melambung tinggi, dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Salah satunya dengan palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot.
Hal itu terungkap setelah pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian setempat.
Baca Juga: Viral! Cabai Dicat Merah Ditemukan di Pasar, Ini Fakta Sebenarnya
Seperti dilansir dari Kompas.com, sebelumnya memang beredar cabai rawit merah palsu.
Cabai yang ternyata dicat semprot ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).
"Pelaku sudah diamankan petugas Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.
Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Promo JSM Alfamart, Bikin Kita 4 Hari Belanja Murah Produk Harian
Pelaku diancam dengan tiga pasal, yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.
Diberitakan sebelumnya, cabai rawit berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata dicat menggunakan cat semprot.
Untuk mengelabui pembeli, kata Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.
Pelaku mengecat cabai rawit kuning dengan warna merah karena harga cabai rawit merah di pasaran sedang tinggi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Petani yang Palsukan Cabai Rawit Merah dengan Cat Semprot Terancam Kurungan 15 Tahun.(*)