5 Cara Berkendara di Tol yang Aman, Nomor 4 Sering Dilakukan

Senin, 09 Mei 2022 | 18:00
iStockphoto

Cara aman berkendara di jalan tol.

CERDASBELANJA.ID - Karakter jalan yang lurus dan datar seringkali membuat orang lalai dan tidak berhati-hati saat menggunakan jalan tol.

Tak sedikit pengemudi kurang waspada saat melintas di jalan tol dan berujung kecelakaan.

Sementara itu, melansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan menyatakan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih cukup tinggi.

Pada tahun 2021 saja terdapat kenaikan dari 100.028 kasus di 2020 menjadi 103.645.

Tentu kita tak ingin hal serupa terjadi kepada kita.

Nah, agar perjalanan lebih aman di jalan tol, berikut ini cara berkendara aman di jalan tol yang perlu Sahabat NOVA tahu.

1. Kondisi Prima

Pertama pastikan kondisi pengemudi dan kendaraan harus prima.

Kondisi fisik yang kurang fit bisa menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Mengemudi di jalan tol, terutama di kecepatan tinggi hal yang harus diwaspadai adalah mengantuk dan berujung hilangnya konsentrasi,” kata Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Berkendara 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

Artinya, lanjut Sonny, pengemudi jangan memaksakan diri ketika memang sudah ngantuk apalagi malam hari.

Jadi sebaiknya berhenti sesaat di tempat yang aman untuk istirahat.

2. Perhatikan Kecepatan

Karena bebas hambatan, pengemudi kadang terlena saat berada di jalan tol hingga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Padahal meskipun kondisi ruas tol minim kendaraan, tapi potensi kecelakaan yang bisa terjadi tetap ada dan bahkan tinggi.

Untuk diketahui, ketentuan batasan kecepatan di tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana batas kecepatan di jalan tol paling rendah 60 kilometer per jam sampai tertinggi 100 kilometer per jam.

Untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Sementara kecepatan minimal mengemudi di tol luar kota yaitu 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Baca Juga: Mulai 26 Februari, Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta Bakal Naik Rp500

3. Gunakan Jalur yang Sesuai

Jalan tol memiliki beberapa jalur kendaraan, bahu jalan untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok, jalur kiri untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat.

Adapun untuk mendahului, kita bisa menggunakan jalur paling kanan.

Jangan lupa untuk selalu menyalakan lampu sein saat akan berpindah lajur untuk mendahului, setidaknya 2 detik sebelum menyalip.

Tujuannya agar dapat memberikan waktu kepada pengemudi di belakang supaya berhati-hati.

4. Jaga Jarak Aman

Salah satu penyebab kecelakaan yang paling sering terjadi karena pengemudi tidak menjaga jarak aman saat berkendara.

Hal ini menyebabkan pengemudi tak bisa mengantisipasi saat terjadi situasi yang tidak terduga dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

Jadi selalu perhatikan jarak mobil Anda dengan kendaraan lain selama berkendara di jalan tol.

Baca Juga: Bisa Diakses Gratis, Ridwan Kamil Resmikan Tol Cisumdawu Seksi 1

5. Waspada Aquaplaning

Saat hujan deras berkendara di tol khususnya menjadi lebih berisiko dibandingkan dalam keadaan normal.

Karena itu, saat hujan jalanan akan tergenang air yang dapat menimbulkan gejala aquaplaning, yakni sebuah kondisi mana kendaraan seperti mobil kehilangan daya cengkeram sehingga kehilangan kendali.

Efeknya bisa sangat fatal, mulai dari mobil yang kehilangan kendali hingga menyebabkan kecelakaan.

Jadi, sebaiknya pengemudi tidak memaksakan berkendara saat kondisi hujan deras. Lebih baik tepikan mobil sejenak di rest area terdekat. (*)

Editor : Yunus

Sumber : Tabloid Nova

Baca Lainnya